Macam - Macam Surat Tilang. Kenali Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru

Masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang, apalagi ketika mendapatkan slip berwarna merah dan biru. Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi serta tidak adanya sosialisasi dari pihak kepolisian.

Sebenarnya ada lima warna slip tilang yang diberlakukan di Indonesia dan sepertinya masyarakat kebanyakan belum mengetahui ada warna apa saja dan fungsi masing-masing slip menurut warnanya.


1. Surat tilang berwarna merah

Gambar : Sumber
Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahannya. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim di pengadilan. Pada umumnya sidang akan dilangsungkan maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian.

2. Surat tilang berwarna biru

Gambar : Sumber
Surat tilang warna biru ditujukan kepada pelanggar yang menerima kesalahannya atau dengan kata lain tidak membutuhkan pembelaan hakim. Jika mendapatkan surat tilang ini maka si pelanggar di wajibkan untuk melakukan transfer kepada bank yang sudah ditunjuk.

3. Surat tilang berwarna kuning

Gambar : Sumber
Surat tilang warna kuning ini untuk kepentingan pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip.

4. Surat tilang berwarna hijau

Gambar : Sumber
Surat tilang warna hijau ini untuk kepentingan pihak pengadilan diperuntukkan sebagai arsip.

5. Surat tilang berwarna putih

Surat tilang warna putih ini untuk kepentingan pihak kejaksaan dan juga diperuntukkan sebagai arsip.

Sedikit gambaran ada beberapa jumlah besaran denda yang harus dibayar bagi para pelanggar.

Gambar : Sumber
Sedangkan anda memilih untuk mengikuti sidang, pahami juga mekanisme nya.

Gambar : Sumber

Kesimpulan

Jika terkena tilang ? maka sebaiknya surat tilang yang mana yang lebih baik kita ambil ?

Surat tilang biru               : Kita menerima bahwa kita melanggar peraturan lalu lintas. Kita akan membayar uang titipan denda melalui bank yang ditunjuk (BRI). Besar denda yang dibayarkan adalah tergantung pelanggarannya.


Surat tilang merah           : Kita menolak bahwa kita melanggar peraturan lalu lintas. Kita bisa menngikuti sidang yang biasanya nominalnya lebih kecil daripada besar denda maksimal.


5 comments:

  1. kak terimakasih postingan nya sangan bermanfaat sekali.
    ada yang mau saya tanyakan apakah ada maksimal pembayaran dendan untuk pelanggaran lalu lintas ?
    terimakasih ka

    ReplyDelete
  2. assalamualaium ,
    izin download gambar

    ReplyDelete
  3. Tilang biru bayar di bri ke rekening siapa, kok ndk tertera di kertas biru nya, takutnya ke rekening oknum terus masuknya

    ReplyDelete


Top