News Lifestyle Hobby
CB Magazine »
Berita
,
Otomotif
,
Ragam
»
Macam - Macam Surat Tilang. Kenali Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru
Macam - Macam Surat Tilang. Kenali Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru
Masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang mekanisme
tilang dan makna lembaran surat tilang, apalagi ketika mendapatkan slip
berwarna merah dan biru. Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi serta
tidak adanya sosialisasi dari pihak kepolisian.
Sebenarnya ada lima warna slip tilang yang diberlakukan di
Indonesia dan sepertinya masyarakat kebanyakan belum mengetahui ada warna apa
saja dan fungsi masing-masing slip menurut warnanya.
1. Surat tilang berwarna merah
Gambar : Sumber
Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak
terima atas kesalahannya. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela
diri atau minta keringanan kepada hakim di pengadilan. Pada umumnya sidang akan
dilangsungkan maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian.
2. Surat tilang berwarna biru
Gambar : Sumber
Surat tilang warna biru ditujukan kepada pelanggar yang
menerima kesalahannya atau dengan kata lain tidak membutuhkan pembelaan hakim. Jika
mendapatkan surat tilang ini maka si pelanggar di wajibkan untuk melakukan
transfer kepada bank yang sudah ditunjuk.
3. Surat tilang berwarna kuning
Gambar : Sumber
Surat tilang warna kuning ini untuk kepentingan pihak
kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip.
4. Surat tilang berwarna hijau
Gambar : Sumber
Surat tilang warna hijau ini untuk kepentingan pihak pengadilan
diperuntukkan sebagai arsip.
5. Surat tilang berwarna putih
Surat tilang warna putih ini untuk kepentingan pihak
kejaksaan dan juga diperuntukkan sebagai arsip.
Sedikit gambaran ada beberapa jumlah besaran denda yang
harus dibayar bagi para pelanggar.
Gambar : Sumber
Sedangkan anda memilih untuk mengikuti sidang, pahami juga
mekanisme nya.
Gambar : Sumber
Kesimpulan
Jika terkena tilang ? maka sebaiknya surat tilang yang mana
yang lebih baik kita ambil ?
Surat tilang biru :
Kita menerima bahwa kita melanggar peraturan lalu lintas. Kita akan membayar
uang titipan denda melalui bank yang ditunjuk (BRI). Besar denda yang
dibayarkan adalah tergantung pelanggarannya.
Surat tilang merah :
Kita menolak bahwa kita melanggar peraturan lalu lintas. Kita bisa menngikuti
sidang yang biasanya nominalnya lebih kecil daripada besar denda maksimal.
Top 5 Popular of The Week
-
Masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang, apalagi ketika mendapatkan slip berwarn...
-
Bermain game tidak selalu membawa dampak buruk bagi seseorang. Tahukah kamu jika bermain game juga dapat membuat pribadi seseorang menjadi ...
-
Anak SMA yang baru saja lulus biasanya mempunyai beberapa alasan dalam memilih perguruan tinggi. Alasan ini biasanya tergantung dari pribad...
-
Gambar : Sumber Memiliki kulit halus dan cantik adalah dambaan setiap orang. Akan tetapi ada beberapa orang yang memiliki masalah terh...
-
Sumber High heels adalah salah satu sepatu yang paling dipuja oleh para wanita. Tidak hanya wanita, para pria juga cenderung mengangga...
kak terimakasih postingan nya sangan bermanfaat sekali.
ReplyDeleteada yang mau saya tanyakan apakah ada maksimal pembayaran dendan untuk pelanggaran lalu lintas ?
terimakasih ka
Aku kok dapat warna putih?
ReplyDeleteGua ditilang
ReplyDeleteassalamualaium ,
ReplyDeleteizin download gambar
Tilang biru bayar di bri ke rekening siapa, kok ndk tertera di kertas biru nya, takutnya ke rekening oknum terus masuknya
ReplyDelete